MELAYANI :
1. Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB);
2. Pembuatan Jual Beli Notaris;
3. Pembuatan Akta Sewa Menyewa;
4. Pembuatan Silsilah Waris;
5. Pembuatan Akta Hibah;
6. Permohonan Mutasi Pajak;
7. Pembuatan SPPT Baru/Update SPPT Lama (untuk pajak bumi dan bangunan);
8. Perubahan Kawasan;
9. Permohonan untuk Aspek di Badan Pertanahan Negara (BPN);
10.Dan lainnya, yang berkaitan dengan Legalitas untuk Tanah dan Asset lainnya
Banyak hal yang belum paham dengan aturan yang berlaku untuk permohona Ijin Usaha/Legalitas/Perubahan data/Cetak Ulang atau pun Kehilangan data-data Perusahaan/Pribadi yang harusnya tersimpan dengan baik dan rapi. Namun terkadang itu semua menyita waktu jika pemohon adalah seorang pekerja/pembisnis/pengusaha yang waktunya mungkin lebih banyak pada kegiatan usahanya.
© Copyright Jaya Bali Vie. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com