Melayani Pembuatan Ijin Bangunan :
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Ijin Bangunan ini merupakan ijin bangunan yang dimohonkan sebelum bangunan tersebut berdiri dan terbangun di atas lahan yang dimaksud
adapun syarat" yang ada adalah :
1. KTP Pemohon
2. KK Pemohon
3. NPWP Pemohon (jika bangunan tersebut merupakan bangunan komersil/tempat usaha)
4. Gambar Lengkap (untuk mengetahui estimasi biaya yang akan keluar) (biaya konsultan + retribusi + fee operasional)
5. Google Map
SLF (Sertifikat Layak Fungsi)
Ijin Bangunan ini merupakan ijin bangunan yang dimohonkan setelah bangunan tersebut berdiri dan terbangun di atas lahan yang dimaksud
adapun syarat" yang ada adalah :
1. KTP Pemohon
2. KK Pemohon
3. NPWP Pemohon (jika bangunan tersebut merupakan bangunan komersil/tempat usaha)
4. Gambar Lengkap (untuk mengetahui estimasi biaya yang akan keluar) (biaya konsultan + retribusi + fee operasional)
5. Google Map