- melayani perubahan data diri
- cetak KTP/KK yang hilang
- pindah datang/pindah pergi
- akta lahir
- akta perkawinan
- akta kematian
- akta perceraian
- pengesahan di PN (Pengadilan Negeri), sesuai dengan permintaan pemohon (klien)
Banyak hal yang belum paham dengan aturan yang berlaku untuk permohona Ijin Usaha/Legalitas/Perubahan data/Cetak Ulang atau pun Kehilangan data-data Perusahaan/Pribadi yang harusnya tersimpan dengan baik dan rapi. Namun terkadang itu semua menyita waktu jika pemohon adalah seorang pekerja/pembisnis/pengusaha yang waktunya mungkin lebih banyak pada kegiatan usahanya.
© Copyright Jaya Bali Vie. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com